ADS

Join The Team

Tampilkan postingan dengan label AD / ART Dan PP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AD / ART Dan PP. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Juni 2015

AD ART Gerakan Pramuka terbaru, yakni Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka hasil Munas 2013 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sampai sekarang, tampaknya AD ART terbaru yang menggantikan AD ART Hasil Munaslub 2013 ini belum tersebar luas. Masih saja banyak diantara para pramuka, baik peserta didik maupun pembina pramuka yang belum mempunyainya. Situs resmi Gerakan Pramuka, sebagaimana pantauan Blog Pramukaria pun belum membagikan file pdfnya.

Mengingat hal tersebut, Blog Pramukaria yang kebetulan mendapatkan softcopy AD ART Gerakan Pramuka terbaru, membagikan file tersebut dalam artikel ini.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka terbaru dan yang berlaku saat ini adalah AD ART hasil Musyawarah Nasional di Kupang, Nusa Tenggara Timur. AD ART tersebut disyahkan pada tanggal 5 Desember 2013 oleh Munas melalui Keputusan Munas No. 11/Munas/2013 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Baca : Keputusan Penting Munas 2013

Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Munas 2013 terdiri atas 12 Bab dan 62 pasal. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka terdiri atas 11 Bab dan 133 pasal. Bab dalam Anggaran Dasar terdiri atas :


  1. Bab I : Nama, Status, Tempat, dan Hari Pramuka
  2. Bab II : Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
  3. Bab III : Sifat
  4. Bab IV : Pendidikan Kepramukaan
  5. Bab V : Organisasi
  6. Bab VI : Musyawarah
  7. Bab VII : Atribut
  8. Bab VIII : Hak dan Kewajiban
  9. Bab IX : Pendapatan dan Kekayaan
  10. Bab X : Pembubaran
  11. Bab XI : Anggaran Rumah Tangga
  12. Bab XII : Penutup
AD ART Gerakan Pramuka
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka hasil Munas 2013
Sedangkan bab dalam Anggran Rumah Tangga Gerakan Pramuka terdiri atas :
  1. Bab I : Nama dan Tempat
  2. Bab II : Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
  3. Bab III : Sifat
  4. Bab IV : Sistem Pendidikan Kepramukaan
  5. Bab V : Organisasi
  6. Bab VI : Musyawarah, Rapat Kerja, dan Hal-hal yang Mendesak
  7. Bab VII : Atribut
  8. Bab VIII : Pendapatan dan Kekayaan
  9. Bab IX : Pembubaran
  10. Bab X : Lain-lain
  11. Bab XI : Penutup

Download AD ART Gerakan Pramuka Terbaru

Untuk mengunduh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana Keputusan  Munas No. 11/Munas/2013 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, silakan klik DI SINI.
Sumber : http://pramukaria.blogspot.com

Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara.
Falsafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.
Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
D. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
E.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka. 
Sumber : http://www.pramukanet.org