ADS

Join The Team

Selasa, 09 Juni 2015

AD ART Gerakan Pramuka terbaru, yakni Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka hasil Munas 2013 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sampai sekarang, tampaknya AD ART terbaru yang menggantikan AD ART Hasil Munaslub 2013 ini belum tersebar luas. Masih saja banyak diantara para pramuka, baik peserta didik maupun pembina pramuka yang belum mempunyainya. Situs resmi Gerakan Pramuka, sebagaimana pantauan Blog Pramukaria pun belum membagikan file pdfnya.

Mengingat hal tersebut, Blog Pramukaria yang kebetulan mendapatkan softcopy AD ART Gerakan Pramuka terbaru, membagikan file tersebut dalam artikel ini.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka terbaru dan yang berlaku saat ini adalah AD ART hasil Musyawarah Nasional di Kupang, Nusa Tenggara Timur. AD ART tersebut disyahkan pada tanggal 5 Desember 2013 oleh Munas melalui Keputusan Munas No. 11/Munas/2013 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Baca : Keputusan Penting Munas 2013

Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Munas 2013 terdiri atas 12 Bab dan 62 pasal. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka terdiri atas 11 Bab dan 133 pasal. Bab dalam Anggaran Dasar terdiri atas :


  1. Bab I : Nama, Status, Tempat, dan Hari Pramuka
  2. Bab II : Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
  3. Bab III : Sifat
  4. Bab IV : Pendidikan Kepramukaan
  5. Bab V : Organisasi
  6. Bab VI : Musyawarah
  7. Bab VII : Atribut
  8. Bab VIII : Hak dan Kewajiban
  9. Bab IX : Pendapatan dan Kekayaan
  10. Bab X : Pembubaran
  11. Bab XI : Anggaran Rumah Tangga
  12. Bab XII : Penutup
AD ART Gerakan Pramuka
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka hasil Munas 2013
Sedangkan bab dalam Anggran Rumah Tangga Gerakan Pramuka terdiri atas :
  1. Bab I : Nama dan Tempat
  2. Bab II : Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
  3. Bab III : Sifat
  4. Bab IV : Sistem Pendidikan Kepramukaan
  5. Bab V : Organisasi
  6. Bab VI : Musyawarah, Rapat Kerja, dan Hal-hal yang Mendesak
  7. Bab VII : Atribut
  8. Bab VIII : Pendapatan dan Kekayaan
  9. Bab IX : Pembubaran
  10. Bab X : Lain-lain
  11. Bab XI : Penutup

Download AD ART Gerakan Pramuka Terbaru

Untuk mengunduh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana Keputusan  Munas No. 11/Munas/2013 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, silakan klik DI SINI.
Sumber : http://pramukaria.blogspot.com

Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara.
Falsafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.
Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
D. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
E.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka. 
Sumber : http://www.pramukanet.org
A. Pendahuluan
 Pendidikan Kepramukaan di Indonesia merupakan salah satu segi pendidikan nasional yang penting, yang merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Untuk itu perlu diketahui sejarah perkembangan Kepramukaan di Indonesia. 
 B. Sejarah Singkat Gerakan Pramuka 
Gagasan Boden Powell yang cemerlang dan menarik itu akhirnya menyebar ke berbagai negara termasuk Netherland atau Belanda dengan nama Padvinder. Oleh orang Belanda gagasan itu dibawa ke Indonesia dan didirikan organisasi oleh orang Belanda di Indonesia dengan nama NIPV (Nederland Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda). Oleh pemimpin-pemimpin gerakan nasional dibentuk organisasi kepanduan yang bertujuan membentuk manusia Indonesia yang baik dan menjadi kader pergerakan nasional. Sehingga muncul bermacam-macam organisasi kepanduan antara lain JPO (Javaanse Padvinders Organizatie) JJP (Jong Java Padvindery), NATIPIJ (Nationale Islamitsche Padvindery), SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul Wathon). Dengan adanya larangan pemerintah Hindia Belanda menggunakan istilah Padvindery maka K.H. Agus Salim menggunakan nama Pandu atau Kepanduan. Dengan meningkatnya kesadaran nasional setelah Sumpah Pemuda, maka pada tahun 1930 organisasi kepanduan seperti IPO, PK (Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatra) bergabung menjadi KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia). Kemudian tahun 1931 terbentuklah PAPI (Persatuan Antar Pandu Indonesia) yang berubah menjadi BPPKI (Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia) pada tahun 1938. Pada waktu pendudukan Jepang Kepanduan di Indonesia dilarang sehingga tokoh Pandu banyak yang masuk Keibondan, Seinendan dan PETA. Setelah tokoh proklamasi kemerdekaan dibentuklah Pandu Rakyat Indonesia pada tanggal 28 Desember 1945 di Sala sebagai satu-satunya organisasi kepanduan. Sekitar tahun 1961 kepanduan Indonesia terpecah menjadi 100 organisasi kepanduan yang terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 dan PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia) Menyadari kelemahan yang ada maka ketiga federasi melebur menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia). Karena masih adanya rasa golongan yang tinggi membuat Perkindo masih lemah. Kelemahan gerakan kepanduan Indonesia akan dipergunakan oleh pihak komunis agar menjadi gerakan Pioner Muda seperti yang terdapat di negara komunis. Akan tetapi kekuatan Pancasila dalam Perkindo menentangnya dan dengan bantuan perdana Menteri Ir. Juanda maka perjuangan menghasilkan Keppres No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang pada tanggal 20 Mei 1961 ditandatangani oleh Pjs Presiden RI Ir Juanda karena Presiden Soekarno sedang berkunjung ke Jepang. Di dalam Keppres ini gerakan pramuka oleh pemerintah ditetapkan sebagai satu-satunya badan di wilayah Indonesia yang diperkenankan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, sehingga organisasi lain yang menyerupai dan sama sifatnya dengan gerakan pramuka dilarang keberadaannya.
 C. Perkembangan Gerakan Pramuka
Ketentuan dalam Anggaran Dasar gerakan pramuka tentang prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya seperti tersebut di atas ternyata banyak membawa perubahan sehingga pramuka mampu mengembangkan kegiatannya. Gerakan pramuka ternyata lebih kuat organisasinya dan cepat berkembang dari kota ke desa. Kemajuan Gerakan Pramuka akibat dari sistem Majelis Pembimbing yang dijalankan di tiap tingkat, dari tingkat Nasional sampai tingkat Gugus Depan. Mengingat kira-kira 80 % penduduk Indonesia tinggal di pedesaan dan 75 % adalah petani maka tahun 1961 Kwarnas Gerakan Pramuka menganjurkan supaya para pramuka mengadakan kegiatan di bidang pembangunan desa. Pelaksanaan anjuran ini terutama di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat menarik perhatian Pimpinan Masyarakat. Maka tahun 1966 Menteri Pertanian dan Ketua Kwartir Nasional mengeluarkan instruksi bersama pembentukan Satuan Karya Taruna Bumi. Kemudian diikuti munculnya saka Bhayangkara, Dirgantara dan Bahari. Untuk menghadapi problema sosial yang muncul maka pada tahun 1970 menteri Transmigrasi dan Koperasi bersama dengan Ka Kwarnas mengeluarkan instruksi bersama tentang partisipasi gerakan pramuka di dalam penyelenggaraan transmigrasi dan koperasi. Kemudian perkembangan gerakan pramuka dilanjutkan dengan berbagai kerjasama untuk peningkatan kegiatan dan pembangunan bangsa dengan berbagai instansi terkait. 
Sumber : http://www.pramukanet.org